tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait pengakuan PT Nestle Indonesia soal kurang dari 30% produknya tidak memenuhi standar kesehatan. BPOM mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli. Mulai dari bahan apa saja yang terkandung di dalam produk sampai dan memilah gizi yang diperlukan.
“Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang,” jelas keterangan dalam poin delapan dikutip Tirto, Rabu (9/8/2021).
Dalam keterangan tersebut juga BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan cek kemasan, label, Izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Dalam keterangan itu juga BPOM menjelaskan informasi produk tidak sehat yang ramai dibahas tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo pilihan lebih sehat pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.
“Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia,” kata keterangan tersebut.
Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian. Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.
Sebelumnya, Financial Times menuliskan, berdasarkan dokumen internal perusahaan, lebih dari 60 persen produk makanan dan minuman utama Nestlé tidak memenuhi "definisi kesehatan yang diakui" dan bahwa "beberapa kategori dan produk-produk Nestlé tidak akan pernah "sehat" bagaimanapun mereka memperbaikinya.
Dokumen presentasi yang beredar di kalangan eksekutif atas yang dilihat Financial Times menunjukkan, hanya sekitar 37 persen makanan dan minuman Nestlé secara pendapatan, terkecuali produk-produk seperti makanan hewan dan nutrisi kesehatan khusus, mendapatkan rating di atas 3,5 di bawah sistem pemeringkatan kesehatan Australia.
Atas laporan tersebut, pihak Nestle Indonesia melalui Head of Corporate Communication Nestle Indonesia Stephan Sinisuka mengakui jika kurang 30% yang disebutkan dalam laporan memang tak memenuhi standar kesehatan. Khususnya untuk produk coklat dan es cream.
"Jika dilihat dari keseluruhan portofolio produk-produk kami berdasarkan total penjualan global, kurang dari 30% tidak memenuhi standar kesehatan eksternal yang ketat yang didominasi produk-produk indulgent [memanjakan], seperti cokelat dan es krim, yang bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan," jelas dia Selasa (8/6/2021).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti