Menuju konten utama

BPK Temukan 23 Gedung di Jakarta Langgar SLF, Anies: Lebih Banyak

Temuan BPK soal 23 gedung yang melanggar aturan SLF ditanggapi Anies Baswedan dengan mengatakan bahwa jumlah itu baru sebagian kecil.

BPK Temukan 23 Gedung di Jakarta Langgar SLF, Anies: Lebih Banyak
(Ilustrasi) Gedung di Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan pelanggaran aturan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di 23 gedung di Jakarta. Temuan itu merupakan audit BPK terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) pada 2 Agustus-12 Oktober tahun 2017.

Pelanggar itu berupa tidak adanya SLF serta masa berlaku SLF yang sudah kadaluarsa. Sayangnya, pada salinan LHP PDTT BPK yang dapat diakses, daftar pemilik gedung yang melanggar itu hanya ditulis inisial dengan disertakan alamatnya.

Juru Bicara BPK Perwakilan DKI Yudi Ramdan membenarkan temuan BPK tersebut. Namun, kata dia, penyebutan inisial dilakukan untuk menjaga etik dan agar tidak tersangkut kasus pencemaran nama baik.

"Jadi itu memang hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan selama 2017," ujarnya.

Dari daftar tersebut tercatat 11 bangunan yang beroperasi tanpa SLF. Di Jakarta Pusat, terdapat tiga gedung tanpa SLF yakni Gedung GA, TIS dan GPI. Jakarta Selatan gedung FWS, NPP, KAL, dan PWS. Sementara Jakarta Utara terdapat gedung BPP, TJA, TI serta satu gedung di Jakarta Timur yakni gedung MP.

Sementara sisanya, merupakan gedung-gedung yang memiliki SLF kadaluwarsa yakni gedung BMS dan SAR di Jakarta Selatan; gedung HC, SRR, HIMD, TB, CDR, PS, MG, TDBG, dan RSSS; dan gedung SUP di Jakarta Barat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa laporan BPK tersebut hanya sampel dan sebagian kecil gedung-gedung Jakarta yang melakukan pelanggaran SLF. Namun, ia belum memiliki data pasti berapa jumlah gedung tak bersertifikat atau telah habis masa sertifikatnya tersebut.

"Banyak gedung yang belum punya SLF. Satu hal yang pasti mereka akan sulit dapat asuransi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Rencananya, Anies akan meminta seluruh pemilik gedung di Jakarta mendeklarasikan kepemilikan SLFnya. Hal itu dilakukan agar Pemprov dapat mendata gedung mana saja yang bermasalah dengan SLF.

Selain itu, dirinya menyampaikan bakal menyiapkan sistem yang dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan SLF. Sebab, menurut dia, dalam Perda nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar itu masih terbilang ringan.

"Kalau Perda perlu waktu. yang jelas kita harus membuat sistem ini memiliki efek jera. efek jera itu artinya kalo tidak melaksanakan kapok. sekarang (sanksi) itu terlalu murah," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait BEI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora