Menuju konten utama

Sertifikat Laik Fungsi Sementara Gedung BEI Habis 25 Januari 2018

Pemprov DKI akan mulai melakukan pengawasan ekstra terkait penerbitan SLF gedung-gedung yang ada di Jakarta.

Sertifikat Laik Fungsi Sementara Gedung BEI Habis 25 Januari 2018
Petugas kepolisian bersiap melakukan evakuasi selasar gedung Tower II yang ambruk di Gedung BEI, Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) baru mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sementara yang akan segera berakhir dalam waktu dekat. Izin tersebut, ujar dia, sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta atas rekomendasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).

"Sertifikat SLF-nya [BEI] itu berlaku sementara, akan berakhir tanggal 25 Januari," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Ungkapan tersebut dilontarkan Anies dalam konferensi Pers untuk merespon insiden robohnya mezanin gedung BEI pada pukul 12.10 siang. Atas terjadinya insiden tersebut, kata Anies, Pemprov akan mulai melakukan pengawasan ekstra terkait penerbitan SLF gedung-gedung yang ada di Jakarta.

"Tentu kita akan cek semua sertifikasi layak fungsi, gedung-gedung yang sertifikasi layak fungsi berakhir akan diminta memperbarui, kalau perbarui artinya ada proses pengecekan," ungkapnya.

Sementara untuk gedung BEI, Anies memberikan beberapa catatan, salah satunya bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan serta pemanfaatan bangunan dan lingkungan bukan menjadi tanggung jawab Pemprov melainkan pemilik atau pengelola gedung.

Karena itulah, Anies meminta kepada manajemen BEI, "agar melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala."

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menyampaikan, SLF belum dapat dikeluarkan lantaran Pemprov DKI kesulitan memeriksa semua konstruksi bangunan BEI. Hal itu lantaran kesibukan yang kerap gedung BEI pada hari-hari kerja.

Padahal, metode pemeriksaan seluruh konstruksi, berupa inspeksi visual itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 25 tahun 2017 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Jadi pada saat dilakukan inspeksi 25 Mei 2017, pada saat itu kan sedang ada aktivitas bursa di sana, sehingga tidak seluruhnya memang diperiksa,” sebutnya.

Kendati demikian, Edy menyebutkan bahwa sebelumnya konsultan pemilik IPTB (izin pelaku teknis bangunan) telah menjamin kelaikan konstruksi Gedung BEI tidak. Hal itu lah, ungkap Edi, yang membuat PTSP tetap menerbitkan SLF sementara untuk gedung BEI.

"Itu ada penjamin struktur ber-IPTB yang melakukan daily checking dan mereka menjamin bahwa struktur yang ada di seluruh gedung tersebut sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan," katanya.

Baca juga artikel terkait BEI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora