tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi catatan mengenai penyelenggaraan program BBM satu harga yang melibatkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil menjelaskan, dalam temuan BPK, pemerintah perlu memastikan agar Pertamina sebagai pelaksana kebijakan harus menerima ganti biaya operasionalnya dengan tepat waktu.
"Kemudian juga program terkait dengan kebijakan BBM satu harga. Catatan kami bagaimana menjaga agar BUMN pelaksana itu memperoleh haknya [dari Kementerian ESDM] pada waktu yang tepat. Kan dia sudah melaksanakan kewajibannya sesuai kebijakan pemerintah," ucap Rizal kepada wartawan usai menyampaikan laporan hasil pembukuan tahun 2018 di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (12/6/2019).
Persoalan penggantian biaya penugasan BBM satu harga oleh Kementerian ESDM ini memang kerap menjadi permasalahan bagi Pertamina. Beban penugasan ini memang mendapat penggantian dari pemerintah, tetapi pembayarannya bertahap.
Alhasil pada laba Pertamina pada kuartal III (Q3) 2018 lalu pun sempat merosot menjadi Rp5 triliun secara year on year (yoy)mencapai Rp26,8 triliun pada (Q3) 2017.
Laba yang menipis ini diperkirakan dapat segera terperbaiki dengan bila penggantian biaya penugasan BBM telah dilunasi pemerintah.
Rizal juga mengatakan, bahwa laporan keuangan Kementerian ESDM pada 2018 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Status ini, kata Rizal, sama dengan perolehan kementerian ini pada 2017 lalu.
"Saya menyampaikan laporan hasil pembukuan BPK tahun 2018. Opininya sama saja dengan tahun kemarin," ucap Rizal.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali