tirto.id - Irjen Boy Rafli Amar angkat bicara tentang adanya kritik pengangkatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Boy pengangkatannya sudah sesuai prosedur sebagaimana disampaikan pihak Mabes Polri.
"Saya pikir sudah ada penjelasan dari Mabes polri. Masalah prosedur itu artinya sudah melalui proses yang sejalan hanya mungkin belum ada pemahaman dan penjelasan dari sebagian kalangan," kata Boy usai pelantikan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Boy berpendapat dalam surat telegram Kapolri, dirinya diminta Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai perwira tinggi Densus 88 yang ditugaskan di BNPT. Surat Keputusan (SKEP) Kapolri juga tidak menugaskannya sebagai Kepala BNPT sehingga ia tidak diangkat oleh Kapolri sebagai Kepala BNPT.
"Jadi kalau kita baca detail telegram Kapolri berdasarkan keputusan kapolri bahwa saya ditugaskan menjadi Pati Densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT, jadi bukan diangkat sebagai kepala sedangkan kita tahu pengangkatan Kepala BNPT adalah berdasarkan keputusan Presiden," kata Boy.
Mantan Kadiv Humas Polri ini pun mengatakan dirinya belum mendapat kenaikan pangkat. Sebagai informasi, jabatan Kepala BNPT biasanya diisi oleh berpangkat komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga. Artinya, Boy nantinya akan mendapatkan promosi kenaikan pangkat sesuai dengan jabatan yang diembannya saat ini.
"Yang jelas belum hari ini, masih Irjen," tegas mantan Kapolda Papua ini.
Pengangkatan Boy pun dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Sebab, berdasarkan surat telegram kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5/2020) menyatakan Boy langsung ditugaskan sebagai Kepala BNPT, padahal seharusnya Kepala BNPT ditunjuk oleh Presiden bukan Kapolri.
Pengangkatan tersebut dipersoalkan karena surat telegram Kapolri dianggap lebih dulu terbit dibandingkan Keppres pengangkatan Boy sebagai Kepala BNPT. Situasi tersebut dinilai melampaui wewenang Kapolri dan intervensi terhadap presiden.
Pihak Mabes Polri pun beranggapan tidak ada yang salah sebab pengangkatan Boy sudah sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto