tirto.id -
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan sepanjang Januari hingga Desember 2021 BNPT menemukan 650 konten propaganda yang mengandung pesan anti NKRI dan anti Pancasila.
"Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendeteksi 650 konten propaganda yang mengandung pesan anti-NKRI, anti-Pancasila, intoleransi, takfiri, konten terkait pendanaan dan pelatihan, termasuk di dalamnya glorifikasi ideologi (khilafah)," kata Boy dalam konferensi pers, Senin, (20/6/2022).
Menurut Boy, data itu menunjukkan adanya fenomena radikalisasi nilai-nilai kekerasan yang bertransformasi dari cara tradisional menjadi modern.
"Mereka yang dulu bergerak dengan senyap, sekarang justru memanfaatkan kemajuan teknologi untuk secara gamblang melakukan propaganda nilai dan/atau ideologi, perekrutan, hingga penggalangan dana," tutur Boy.
Ia juga menyebut bahwa konten-konten propaganda yang ditemukan oleh BNPT tersebut juga memuat beragam upaya pencarian dana dan pelatihan yang dilakukan kelompok-kelompok radikal dengan menggaungkan ideologi khilafah, yang menurut BNPT bertentangan dengan ideologi pancasila.
Dalam kesempatan tersebut, peneliti jaringan terorisme dari Universitas Indonesia, Dr. Sholahudin mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme saat ini hendaknya dilakukan dengan melacak sumber pendanaan. Pasalnya, hal tersebut adalah bahan bakar utama kelompok-kelompok teroris.
"Ketika bicara tentang penegakan hukum, yang saya kira penting sekarang, mulai menyasar kepada pendanaan kelompok teror ataupun pendanaan kelompok-kelompok radikal. Karena kalau kita bicara tentang kelompok-kelompok teror bisa begitu resilience, kuat, salah satunya karena mereka mendapatkan support logistik yang cukup melimpah," kata Sholahudin BNPT, Senin, (20/6/2022).
Baca juga artikel terkait BNPT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra
tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri