Menuju konten utama

BNN Tembak Mati Seorang Bandar Narkoba di Aceh

Dari catatan BNN, Lukman telah empat kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut.

BNN Tembak Mati Seorang Bandar Narkoba di Aceh
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kanan) menunjukan barang bukti senjata api saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di BNN, Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang bandar bernama Lukman penyuplai narkoba ke sipir Lembaga Permasyarakatan Langsa, Aceh. Penembakan terjadi saat operasi penangkapan dan penyitaan oleh petugas BNN.

"BNN berusaha memberikan pertolongan dengan membawa ke puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari, Senin (28/10/2019).

Arman menjelaskan awalnya BNN menerima informasi tentang penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Aceh oleh Lukman yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lukman ditengarai beberapa kali menyelundupkan narkoba, tercatat terakhir yaitu ketika kasus penangkapan terhadap PNS sipir di Lapas Langsa berinisial Dus. Ketika itu, BNN berhasil menyita barang bukti dari rumah Dus yang berasal dari Lukman.

Tidak hanya Dus, salah seorang tersangka lainnya yang ditangkap, berinisial Sam menyebutkan narkoba yang disita dari dirinya juga berasal dari Lukman. BNN menyita 38 bungkus narkoba jenis sabu dari Sam.

Dari catatan BNN, Lukman telah empat kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dengan metode serah terima antar kapal ke kapal (Ship to Ship) pada koordinat yang telah ditentukan di tengah laut.

Lukman telah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO /47/-INTD/X/2019/BNN) dalam kasus kepemilikan narkoba dan bekerja sama dengan pegawai Lapas berinisial Dus.

Selain mengejar Lukman, BNN juga menangkap tersangka lainnya berinisial Jam, Jum, Muk, dan Jun. Petugas berhasil menyita sabu sebanyak 6 bungkus atau 6 kilogram.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 44 bungkus narkoba. Sebanyak 36 bungkus atau 36 kilo jenis sabu dan 8 bungkus atau 80.000 butir ekstasi.

BNN juga menyita beberapa jenis mobil, sepeda motor, kapal kayu, alat komunikasi, uang senilai Rp55 juta, serta kartu identitas.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan