Menuju konten utama

BNN Sudah Lama Bidik Ahmad Wazir

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memantau Ahmad Wazir sejak tiga bulan terakhir.

BNN Sudah Lama Bidik Ahmad Wazir
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata sudah cukup lama membidik Bupati Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi, terkait praktek penyalahgunaan narkoba sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (13/3/2016). Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memantau Ahmad Wazir sejak tiga bulan terakhir.

"Penelusuran kasus ini sudah sejak tiga bulan lalu, karena adanya laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan (Ahmad Wazir) menggunakan sabu," ungkap Budi Waseso, di Jakarta, Selasa (14/3/2016).

"Baru setelah pilkada selesai, kami lanjutkan pendalaman (kasus Ahmad Wazir)," lanjut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini.

Ahmad Wazir ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Bupati yang baru menjabat sejak 17 Februari 2016 ini diamankan bersama tiga bawahannya.

"Dari keempatnya, tidak ditemukan barang bukti (narkoba), namun berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," papar Budi Waseso.

Sejak kemarin, BNN telah memeriksa Ahmad Wazir. Pemeriksaan bukan hanya dilakukan kepada orang-orang yang telah ditangkap, melainkan juga terhadap mereka yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

"Hari ini bupati dalam keadaan sehat, kemudian mulai diperiksa didampingi penasehat hukumnya sejak kemarin," jelas Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BNN, Kombes Pol. Slamet Pribadi.

"Secara hukum semua yang berkaitan menjadi bagian pemeriksaan termasuk orang yang menghalangi. Banyak hal yang menghalangi inilah yang pertanyaan kita semua," tambahnya.

Ahmad Wazir terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait BADAN NARKOTIKA NASIONAL atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya