Menuju konten utama

BNN Proses Hukum Oknum PLN yang Halangi Penangkapan Bupati

Badan Narkotika Nasional akan memproses hukum oknum yang terbukti menghalangi kerja petugas saat operasi penggerebekan di kediaman Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi.

BNN Proses Hukum Oknum PLN yang Halangi Penangkapan Bupati
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memproses hukum oknum yang terbukti menghalangi kerja petugas saat operasi penggerebekan di kediaman Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi, Sumatera Selatan, Minggu (13/3/2016).

"Saat ini data sedang dikumpulkan, siapa saja yang terlibat dalam aksi menghalangi petugas karena seperti diketahui saat digerebek, banyak petugas keamanan rumah yang berupaya menghalau meski tidak menggunakan senjata api," kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) M Iswandi Hari di Palembang, Rabu (16/3/2016).

Menurut dia, pihaknya akan terus menggali informasi terkait dugaan adanya 'permainan' Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang melakukan pemadaman listrik tak lama setelah petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

"Termasuk dengan PLN, BNN akan meminta klarifikasi," kata dia.

BNNP Sumsel, lanjut dia, sudah mendapat perintah BNN pusat untuk mengumpulkan data, informasi, dan bukti terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, mengingat peristiwa ini termasuk dalam tindakan pidana, maka kasus ini akan diteruskan ke jalur hukum.

Seperti diketahui, petugas tiba di rumah bupati di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, sekitar pukul 18.20 WIB pada Minggu (13/3/2016) malam. Namun, petugas BNN baru bisa masuk ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara mendobrak pagar.

Upaya ini sempat dihalangi sekitar 12 orang petugas keamanan rumah, termasuk mantan Bupati OI, Mawardi Yahya yang tak lain adalah ayah kandung dari Nofiadi.

Saat itu, sempat terjadi negosiasi alot antara BNN dan kuasa hukum karena tidak mendapat izin dari pemilih rumah.

Setelah petugas berhasil masuk, beberapa orang terlihat berupaya melarikan diri dengan cara memanjat pagar dan bersembunyi di gedung sekolah, salah satu diantaranya adalah Murdani yang mengaku kurir narkoba bupati, tetapi berhasil ditangkap.

Dalam penggerebekan itu terdapat 18 orang yang diamankan dan langsung di tes urine, dan lima sisanya dinyatakan positif termasuk bupati OI yang tercatat menjadi bupati termuda di Sumsel.

Saat ini, bupati berusia 28 tahun pemenang pilkada serentak tahun 2015 di Sumsel itu dan empat rekannya sudah berada di Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan sebagai tersangka pengguna narkoba.

Nofiadi dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait AHMAD WAZIR NOFIANDI atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto