tirto.id - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro UMKM atau yang disebut program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan.
"Menkop UKM menyampaikan bahwa KemenKop UKM mengusulkan kembali ke
Kemenkeu program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020," cuit @KemenkopUKM, Kamis (28/1/2021).
Selain memaparkan laporan, MenkopUKM juga menyampaikan bahwa @KemenkopUKM mengusulkan kembali ke @kemenkeuri program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.#SIapBersamaKUMKM#BPUMpic.twitter.com/290EzfZbOc
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) January 28, 2021
Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah penerima BLT UMKM ini mencapai 12 pelaku usaha mikro pada 2020 dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan KemenKop UKM, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM 2020 memanfaatkan Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku. Survei itu dilakukan dengan 1.261 responden.
Sementara survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT tersebut.
Syarat penerima BLT subsidi UMKM:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat ini bakal diusulkan melalui BLUM, Dinas Kopersai dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, Koperasi, Perbankan dan Kementerian atau Lembaga.
Pada 2020, BUMN atau BLU mengusulkan 5,4 juta penerima BPUM, Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.
Terkait kapan dimulainya BPUM 2021, KemenKop UKM mengimbau agar masyarakat mengikuti informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website resmi http://kemenkopukm.go.id.
"Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM," imbau KemenKop UKM
Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini secara online dengan mengakses e-form BRI. Cara ceknya yakni:
a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.
Editor: Agung DH