tirto.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak memperoleh cuti melahirkan maksimal tiga bulan. Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, dikutip dari Setkab.
Imma mengatakan berdasarkan pasal 340 tersebut, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting merupakan hak para CPNS.
Namun untuk mendapatkan cuti melahirkan CPNS harus memenuhi syarat yaitu, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Cara memperolah cuti melahirkan itu, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Hak atas cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Selama cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kelarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, cuti melahirkan akan diberi selaam tiga bulan. Kelahiran anak keempat dan seterusnya akan diberi cuti besar.
Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340.
Editor: Agung DH