Menuju konten utama
Perpres 73 Tahun 2020

BIN Lapor Langsung ke Presiden: Demi Memperketat Kerahasiaan Info

Usai Perpres 73/2020 diteken Presiden Jokowi, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, tetapi bisa langsung melaporkan ke Presiden.

BIN Lapor Langsung ke Presiden: Demi Memperketat Kerahasiaan Info
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersiap memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

tirto.id - Badan Intelijen Negara (BIN) mengapresiasi penerbitan Perpres 73 tahun 2020 yang menghapus wewenang koordinasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kepada BIN.

BIN mengklaim lebih mudah dalam pelaporan informasi dan menjaga kerahasiaan informasi kepada Presiden Jokowi.

"Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden. Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).

Wawan menekankan, situasi politik, hukum, keamanan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan semakin dinamis. Situasi tersebut membuat cara kerja perlu tidak linier.

Di sisi lain, Perpres 73 tahun 2020 selaras dengan Undang-undang Nomor17 tahun 2011 tentang intelijen dan visi-misi BIN dalam mendistribusikan laporan secara langsung kepada Presiden.

Meski tidak di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, Wawan menegaskan BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat). Dengan demikian, semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.

Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementerian/lembaga lain, juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen. Selain itu, kehadiran Perpres 73 tahun 2020 tidak serta-merta menghapus upaya berkomunikasi BIN dengan lembaga lain.

"Koordinasi BIN dengan Kementerian/Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam," kata Wawan.

Menkopolhukam Mahfud MD pun sempat merespons penghilangan kewajiban koordinasi BIN di bawah komandonya. Menurut Mahfud, hal tersebut tidak menjadi masalah karena BIN lebih dibutuhkan Presiden Jokowi.

Ia pun menegaskan Kemenkopolhukam tetap bisa meminta bantuan BIN meski sudah tidak di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lbh langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tp setiap kemenko bisa meminta info intelijen kpd BIN. Sy sbg menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat2 kemenko," kata Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.