Menuju konten utama

Biaya Swab Test Rp900 Ribu, Satgas: Penyedia Harus Transparan

Kementerian Kesehatan sudah menentukan batasan maksimal biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 yang diizinkan pemerintah sebesar Rp900 ribu. 

Biaya Swab Test Rp900 Ribu, Satgas: Penyedia Harus Transparan
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti tes usap (swab test) di kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai bagian dari lembaga pemerintah, sedang gencar melakukan gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumuman. Gerakan ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona Covid-19 di seluruh Indonesia.

Untuk itu, agar bisa mengetahui sekaligus mempermudah masyarakat dalam mencegah klaster baru, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menetapkan biaya maksimal untuk tes usap mandiri atau swab test Covid-19. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, batasan maksimal biaya yang diizinkan oleh pemerintah sebesar Rp900 ribu.

"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ungkap Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.

Wiku menegaskan, apabila tes RT PCR ini merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka biayanya akan ditanggung pemerintah. Wiku, dengan mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemilik fasilitas kesehatan, khususnya yang melayani tes usap mandiri agar mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan, terutama soal biaya maksimal sebesar Rp900 ribu.

Ia juga meminta pemilik fasilitas kesehatan agar melakukan transparansi biaya tes usap mandiri untuk menghindari kecurangan. "Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegas Wiku.

Di sisi lain, Wiku juga menjelaskan upaya pemerintah dalam menekan penularan Covid-19, terutama pada kuartal 4 tahun 2020. Ia bilang, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 sudah memberikan otoritas kepada daerah dengan porsi yang lebih besar untuk mengendalikan penyebaran corona sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Hal itu, lanjut Wiku, dikukuhkan dengan pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah, lewat surat edaran No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Harapannya, Wiku menegaskan, dengan adanya pemberian kewenangan yang lebih besar itu, satgas daerah bisa menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Selain itu, satgas daerah juga dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.

"Dengan dibentuknya task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," katanya.

Wiku melanjutkan, tujuan dari task force adalah untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat.

Tujuan lainnya adalah untuk melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.

Wiku juga menekankan, Satgas Penanganan Covid-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien. Hal itu mereka lakukan dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan, serta memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar.

"Kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini," ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya juga melakukan pelacakan pasien Covid-19 dengan cara pengendalian di tingkat mikro, yaitu memaksimalkan peran Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

"Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing," ujarnya.

Jangan lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait SWAB TEST atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH