Menuju konten utama

BI Imbau Masyarakat Tidak Tukarkan Uang di Pinggir Jalan

“Dengan menukarkan di tempat resmi, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Lalu belum pasti juga uang yang ditukarkan di pinggir jalan itu asli. Jangan mengambil risiko.”

BI Imbau Masyarakat Tidak Tukarkan Uang di Pinggir Jalan
Warga menunjukkan uang Rupiah pecahan baru setelah menukarkan uang tunai yang digelar Bank Indonesia di lapangan IRTI Monumen Nasional (Monas), Senin (5/6). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang untuk menyambut Lebaran di pinggir jalan. Memang sudah menjadi tradisi rupanya bahwa masyarakat menukarkan uangnya dengan pecahan yang lebih kecil guna memenuhi berbagai keperluan seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi juga meminta agar masyarakat menukarkan uangnya di tempat resmi yang bakal dibuka di berbagai titik di seluruh Indonesia.

Rosmaya menyebutkan bahwa layanan penukaran uang yang resmi bakal beroperasi hingga H-3 libur Lebaran 2018, yakni pada 5 Juni 2018. Selanjutnya, layanan akan bergeser ke wilayah-wilayah mudik seperti tempat peristirahatan.

“Dengan menukarkan di tempat resmi, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Lalu belum pasti juga uang yang ditukarkan di pinggir jalan itu asli. Jangan mengambil risiko,” kata Rosmaya saat jumpa pers di Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (23/5/2018).

Lebih lanjut, Rosmaya tidak menjawab secara gamblang saat disinggung mengenai legalitas dari penukaran uang di pinggir jalan yang lebih mengarah pada transaksi jual beli. Ia pun hanya menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat sehingga tidak menukarkan uangnya di tempat yang tidak resmi.

“Ini kan ada sesuatu yang kita miliki lalu diperjualbelikan. Sebetulnya tidak boleh, karena yang mendistribusikan betul-betul ada lembaga resminya,” ungkap Rosmaya.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya jual beli uang kartal menjelang Lebaran, BI menerapkan sistem paket di tempat penukaran yang resmi. Setiap harinya masyarakat bisa menukarkan uang dengan batas maksimal Rp3,7 juta, lalu mendapatkan pecahan lebih kecil sebagaimana telah ditentukan.

“Untuk menukarkan, perlu KTP agar kesempatan memperjualbelikan uang itu tidak ada. Buat yang memiliki KTP sama, bisa kembali menukarkan di hari ketiga setelahnya,” ucapnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, industri perbankan turut mengimbau agar masyarakat tidak menukarkan uangnya di pinggir jalan.

Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta mengungkapkan salah satu cara yang bakal ditempuh bank pelat merah itu ialah dengan membuka layanan di kawasan tertentu. Salah satunya seperti rencana untuk menyediakan layanan di Kota Tua, Jakarta.

“Kalau yang di pinggir jalan itu kan ada biaya tambahannya. BI sebagai yang punya mandat untuk menyediakan uang tunai ingin menyiapkan (akses) yang lebih mudah,” kata Bob.

Senada dengan Bob, Direktur Jaringan dan Layanan BRI Osbal Saragi Rumahorbo mengungkapkan alasan BI menggandeng sejumlah bank untuk memfasilitasi penukaran uang tak lain karena faktor kemudahan. Osbal pun sempat menyinggung adanya biaya tambahan pada jasa penukaran uang di pinggir jalan.

“Selain masyarakat dengan mudah mendapatkan (uang) dalam jumlah yang sama, BI menggagas (inisiatif penukaran uang secara resmi) ini agar masyarakat dirugikan dan bank hadir untuk membantu masyarakat,” ujar Osbal.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani