tirto.id - Bank Indonesia (BI) menetapkan hari ini, Minggu (30/12/2018) sebagai hari terakhir untuk menukar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008, uang rupiah yang ditarik itu adalah pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pecahan Rp10.000,00 yang ditarik ialah yang bergambar pahlawan nasional Tjut Njak Dhien, sedangkan untuk pecahan Rp20.000,00 yang ditarik merupakan uang kertas dengan gambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara pada bagian muka. Keduanya merupakan pecahan uang dengan tahun emisi 1998.
Sementara itu pecahan uang Rp50.000,00 dan Rp100.000,00 yang ditarik dari peredaran masing-masing adalah yang bergambar pahlawan nasional WR Supratman serta Soekarno dan Mohammad Hatta pada bagian muka. Keduanya merupakan pecahan uang dengan tahun emisi 1999.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” tulis dalam keterangan resmi yang dimuat di laman resmi BI.
Oleh karena hari ini menjadi batas akhir penukaran, BI sendiri tetap membuka layanan penukarannya. Waktu operasional secara khusus itu telah dilakukan BI sejak Sabtu (29/12/2018) kemarin.
Penarikan empat uang kertas rupiah dengan tahun emisi 1998 dan 1999 itu dari peredaran merupakan langkah rutin yang dilakukan BI.
Menurut BI, hal tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya seperti masa uang edar baru, serta keberadaan uang dengan tahun emisi baru yang sudah dilengkapi teknologi unsur pengaman terkini.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani