tirto.id - Bank Indonesia (BI) memberi waktu hingga 30 Desember 2018 bagi masyarakat untuk menukarkan uang yang akan dicabut atau ditarik dari peredaran.
Melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, yaitu :
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
- Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
- Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
- Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.
Penukaran empat uang kertas yang segera habis masa berlakunya itu bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Editor: Dipna Videlia Putsanra