Menuju konten utama

Berkas Perkara Kasus Luhut vs Haris Azhar Masih Belum Lengkap

Penyidik Polda Metro Jaya maupun jaksa Kejati DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa melengkapi berkas perkara kasus Haris Azhar versus Luhut.

Berkas Perkara Kasus Luhut vs Haris Azhar Masih Belum Lengkap
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih memeriksa kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

"Belum P21. Sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek dan diteliti lagi,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022.

Saat ini jaksa dan penyidik kepolisian masih berkoordinasi.

“Secara materiel belum bisa kami sampaikan, karena itu petunjuk, yang pasti masih berproses. Ada hal-hal yang jadi petunjuk, yang belum bisa dipenuhi,” jelas Ade.

Kasus Haris dan Fatia bergulir sejak September 2021. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022. Maka 15 bulan perkara ini berlangsung, belum ada kelanjutan proses hukum.

Kasus ketiga orang ini bermula pada Agustus 2021. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut. Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan proses mediasi nihil hasil, maka perkara ini bisa langsung dibawa ke meja hijau.

"Setelah mediasi tidak ada titik temu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan. Nanti pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami, dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," kata Juniver, November 2021.

Lantas, 15 November, mediasi dua pihak gagal. Mestinya pertemuan itu berlangsung di pekan sebelumnya, tapi tapi urung lantaran ia harus ke luar negeri. Karena mediasi kali ini tak membuahkan hasil, maka Luhut akan melanjutkan proses hukum yang ia layangkan.

"Biar sekali-sekali belajar. Kami ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab. Lebih baik bertemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya, salah,” ucap Luhut.

Baca juga artikel terkait KASUS LUHUT VS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto