Menuju konten utama

Berkarya akan Laporkan Anggota TKN Usai Sebut Soeharto Guru Korupsi

"Iya akan kami laporkan. Sedang dalam proses. Secepatnya. Lebih cepat lebih baik," kata Badar.

Berkarya akan Laporkan Anggota TKN Usai Sebut Soeharto Guru Korupsi
Anggota Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ahmad Basarah. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Ketua DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengatakan partainya akan melaporkan anggota Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ahmad Basarah, ke polisi. Pelaporan itu dilakukan karena Basarah menyebut "Soeharto guru korupsi Indonesia."

"Iya akan kami laporkan. Sedang dalam proses. Secepatnya. Lebih cepat lebih baik," kata pria yang akrab disapa Badar itu saat dihubungi wartawan Tirto, Kamis (29/11/2018) sore.

Badar menilai, pernyataan Basarah merupakan penghinaan terhadap sosok Soeharto beserta keluarganya. "Ini kan penghinaan, penghinaan pada keluarga dan pencinta Pak Harto," katanya.

Namun, Badar mengaku akan melakukan rapat terlebih dahulu ke seluruh anggota partai dan keluarga Soeharto, termasuk Tommy dan Titiek.

"Ada pengacara yang biasa menangani bila menyangkut nama keluarga Pak Harto. Bila keluarga sudah melaporkan kami [partai] di partai cukup mendampingi," katanya.

Kasus ini berawal saat Ahmad Basarah memberikan respons keras terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut persoalan korupsi di Indonesia sudah sama seperti kanker stadium 4.

Basarah menyatakan, Prabowo perlu menyadari bahwa akar masalah korupsi di Indonesia saat ini muncul di era rezim pemerintahan Orde Baru.

Menurut Basarah, pemerintah Indonesia telah berusaha keras memberantas korupsi sejak awal reformasi. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Tap MPR nomor 11 tahun 1998 untuk mengusut korupsi yang terjadi di era Soeharto berkuasa.

"Itu adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap terduga pidana korupsi, termasuk mantan Presiden Soeharto," kata Basarah di Menteng, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

"Jadi guru dari korupsi Indonesia [sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun 1998] itu mantan Presiden Soeharto, dan itu mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah menambahkan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto