Menuju konten utama

Berita Baim Wong Terbaru: Ancaman Hukuman karena Prank Soal KDRT

Kasus KDRT bukanlah bahan lelucon dan bukan masalah sepele hingga Baim Wong terancam hukuman sampai satu tahun empat bulan karena prank soal KDRT.

Berita Baim Wong Terbaru: Ancaman Hukuman karena Prank Soal KDRT
Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoven, Bonge dan Willie Salim, serta konsultan HAKI saat konferensi pers di Jakarta, (26/07/2022), (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

tirto.id - Artis Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven ramai menjadi perbincangan warganet usai melakukan prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).

Prank tersebut mereka unggah untuk konten YouTube. Dalam konten tersebut Paula mendatangi Polsek Kebayoran Lama dan membuat laporan palsu seakan menjadi korban KDRT.

Sontak, konten Youtube tersebut lantas menuai hujatan dari netizen dan menganggap Baim Paula tak pantas melalukan lelucon soal KDRT di tengah isu KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad mengatakan proses hukum terkait lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dua selebritas Indonesia, perlu dilanjutkan guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/10/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Sukiratnasari, seorang aktivis perempuan sekaligus advokat dan pendiri SCW (Sukiratnasari Christina Wulandari) & Partners yang mengatakan bahwa kasus KDRT bukanlah bahan lelucon dan bukan masalah sepele.

"Untuk soal pranknya KDRT itu hal yang insensitif karena KDRT itu bukan masalah yang sepele. Kita sudah memperjuangkan bertahun-tahun kasus yang struktural terus kemudian terkait dengan perempuan itu betul-betul menyentuh harkat dan martabat perempuan dan sampai sekarang kita masih berjuang untuk bisa mengatasi kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Kiki sapaan akrab Sukiratnasari juga mengatakan bahwa prank soal KDRT sama saja dengan melecehkan korban KDRT.

"Enggak banyak orang yang punya privilege untuk melaporkan (kasus KDRT) karena banyaknya pertimbangan belum lagi untuk advokasinya itu juga enggak mudah dan dijadikan bahan untuk prank itu seperti melecehkan korban KDRT, itu seperti menganggap sepele korban KDRT," tegasnya.

Kiki menjelaskan, dalam kasus prank yang dilakukan oleh Baim dan Paula, keduanya bisa dijerat dengan laporan palsu sebab fakta kejadian soal KDRT yang dialami oleh Paula tidak ada.

"Bisa dikenai soal laporan palsu karena fakta kejadiannya tidak ada, kemudian dia lapor pada institusi yang resmi yang berwenang menangani situasi ini," ujarnya.

Kiki menjelaskan, pasal yang bisa menjerat Baim dan Paula adalah Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Menurut Kiki, jika diurai lebih dalam, pada pasal ini seseorang dapat diancam dengan pasal laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur, antara lain:

1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

2. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Baim dan Paula minta maaf usai dihujat netizen soal prank KDRT

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi usai mendapat hujatan dan kritik dari netizen.

Meski begitu, keduanya juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022).

Apa Itu KDRT & Berapa Ancaman Hukumannya?

KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Berdasarkan Pasal 44 ayat [1] UU KDRTAncaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Serta berdasarkan pada Pasal 44 ayat [4] UU KDRT,khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Namun, apabila dalam kasus KDRT juga terbukti terjadi kekerasan psikis terhadap istri, maka ada ancaman pidana lain yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Apa Saja Jenis dan Bentuk KDRT?

Adapun bentuk dan jenis KDRT, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
  3. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
  5. Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca juga artikel terkait BAIM WONG atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya