tirto.id - Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan menjelaskan pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokok. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT.
"Sebab, pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT. Tetapi kalau belum memberikan iuran maka tidak ada yang bisa dikembalikan," ujar Tobing di Jakarta, Kamis (18/89/2016).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan besaran pengembalian iuran adalah 3,25 persen dari total gaji pokok.
Sedangkan untuk pensiun Menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Tapi semuanya tergantung kembali lagi dari pembuat SK yaitu presiden," imbuh Tobing.
Untuk kasus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar yang menjabat kurang dari satu bulan, Tobing mengatakan jika keputusan pemberian uang THT dan pensiun murni ditentukan oleh Presiden.
"Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun yaitu Presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri maka Taspen sebagai operator pemberi uang pensiun akan mengikuti," ujarnya.
Sebagai gambaran, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT Taspen dengan nominal Rp5,3 juta.