tirto.id - Mobil Jepp Rubicon sedang menjadi perbincangan di jagat maya berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap D (17).
Mario Dandy diketahui merupakan anak dari pejabat kantor pajak, sedangkan D adalah putra dari pengurus pusat GP Ansor.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa MDS di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu.
Ary menambahkan pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil, sehingga kini pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama MDS kepada instansi-instansi terkait.
Berapa Pajak Rubicon dan Harga Terbarunya di Indonesia?
Rubicon adalah salah satu jenis kendaraan mewah yang diproduksi oleh perusahaan mobil Amerika, Jeep. Perusahaan ini populer untuk segmen mobil SUV.
Mobil-mobil keluaran Jeep memiliki desain gagah dan kokoh sehingga cocok untuk melaju di jalanan ekstrem atau off-road.
Rubicon adalah salah satu varian paling populer dari jenis Jeep Wrangler. Varian ini merupakan flagship atau seri tertinggi dari Jeep Wrangler generasi terakhir. Dua lainnya yaitu Jeep Wrangler Sahara dan Sport.
Harga mobil Rubicon terbaru saat ini sekitar Rp1,9 miliar di Indonesia. Yang paling baru dan paling tinggi di kelas Jeep Wrangler, yaitu Jeep Gladiator Rubicon harga barunya mencapai Rp2,18 miliar.
Setiap kendaraan bermotor dikenai biaya pajak. Pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi:
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
BBN KB : 10% harga jual mobil (Rp190 juta)
PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)
SWDKLLJ : Rp143.000
Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Total: Rp228,49 juta
Itulah total pajak Rubicon yang harus Anda bayarkan saat membeli pertama.
Untuk pajak berikutnya, yang perlu dibayarkan hanya
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
Total: Rp32,49 juta
Itulah total biaya pajak pertama dan harga mobil Rubicon terbaru 2023.
Editor: Addi M Idhom