tirto.id - Pengamat militer dari LESPERSSI, Beni Sukadis, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji ulang terkait pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Beni pun mempertanyakan dasar pemberian pangkat istimewa itu dan menilai Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
"Hal tersebut diatas menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya upaya Jokowi memeberikan nya sebagai tanda terima kasih karena alasan dan maksud tertentu. Artinya hanya Presiden Jokowi yang tahu alasan sebenarnya," kata Beni, Rabu (28/2/2024).
Beni menuturkan pemberian pangkat militer kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959. Dia menuturkan pemberian kehormatan harus berjasa.
"Yang menjadi persoalan apakah tolok ukur dari kemajuan pertahanan negara selama Prabowo S. menjabat Menhan?. Apakah karena upaya nya meningkatkan kemampuan TNI dalam aspek persenjataan atau peningkatan profesionalisme prajurit atau yang lainnya," kata Beni.
Beni menilai, pertahanan Indonesia saat ini belum mampu menjaga kedaulatan nasional terutama ancaman tradisional seperti penyelundupan barang, pencurian ikan (SDA) dari kapal asing, pelanggaran wilayah Dan ancaman lainnya.
"Apalagi Prabowo dimata sejumlah masyarakat Sipil di Indonesia Masih dianggap bertanggungjawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM saat di penghujung Orde Baru," kata Beni.
Seblumnya, Presiden Joko Widodo resmi menganugerahkan gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Jokowi pun menepis kabar pemberian gelar bintang empat tersebut dilakukan sebagai bagian transaksi politik.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum pemilu hahaha. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin