Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Gubernur Lampung Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK?

KPK baru mempertimbangkan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.

Benarkah Gubernur Lampung Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK?
Header Periksa Fakta Gubernur Lampung. tirto.id/Fuad

tirto.id - Lampung tengah menjadi daerah yang banyak diperbincangkan beberapa waktu belakangan. Hal ini buntut dari kondisi jalanan yang rusak parah di provinsi tersebut, yang kemudian viral di TikTok awal April 2023 lalu.

Permasalahan tersebut kemudian menarik atensi masyrakat hingga Presiden Joko Widodo. Pada 5 Mei 2023 lalu, Jokowi mengunjungi dan memantau langsung kondisi jalanan di Lampung, kemudian menginstrusikan untuk mengambil alih proses perbaikan jalan rusak di sana.

Baca juga: Ada Apa di Lampung? Kunjungan Jokowi & Kasus Jalan Rusak

Ramai dan viral Provinsi Lampung dan kondisi jalan rusaknya ini tentu membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga mendapat sorotan. Salah satu informasi yang menyebar di media sosial menyebut kalau dia telah diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan kemudian dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Akun bernama "Seputar nusantara" mengunggah sebuah video dengan narasi tersebut. "MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG JADI TERS4NGK4 OLEH KPK," begitu bunyi pesan yang menyertai unggahan video.

Foto Periksa Fakta Gubernur Lampung

Foto Periksa Fakta Gubernur Lampung. foto/Hotline periksa fak tirto

Thumbnail video menunjukkan sisok mirip Gubernur Arinal dengan rompi oranye KPK, bersama tiga orang petugas KPK yang memegang uang yang dimaksudkan sebagai barang bukti.

Video berurasi 8 menit 35 detik tersebut, sampai Selasa (9/5/2023), telah menarik penonton sebanyak 222 ribu kali dan disebarkan ulang sebanyak 241 kali. Unggahan juga mendapat 5.600 impresi (likes dan emoticons), dan 886 komentar.

Video yang sama juga menyebar di Youtube dengan jumlah penonton yang mencapai 12 ribu orang.

Lalu benarkah informasi ini? Apakah Gubernur Lampung telah diperiksa KPK dan ditetapkan sebagai tersangka?

Pemeriksaan Fakta

Setelah menyaksikan keseluruhan video, tidak ditemukan satupun informasi terkait Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diperiksa ataupun ditetapkan tersangka oleh KPK.

Konten utama yang dominan dari video tersebut adalah penyampaian informasi oleh narator yang disertai dengan sejumlah footage sebagai latar gambarnya.

Hasil transkrip menunjukkan kalau informasi yang disampaikan narator adalah pembacaan artikel berita. Tepatnya artikelSuara.com berjudul "Jokowi Lewati Jalan Rusak Parah di Lampung, Publik: Cara Elit Permalukan Gubernur". Artikel ini membahas tentang reaksi publik di media sosial dan komentar Jokowi terkait kunjungannya ke Lampung untuk memeriksa kondisi jalanan yang rusak.

Selain itu narator juga membacakan sebagian informasi dari keterangan resmi dari situs Presiden RI terkait kunjungan Jokowi ke Lampung. Namun, dari dua artikel tersebut, tidak ada satupun pernyataan yang menghubungkan Gubernur Lampung dengan KPK.

Footage yang digunakan sebagai latar gambar juga menunjukkan potongan klip dari kunjungan Jokowi ke Lampung, kondisi jalanan di Lampung, dan wawancara dengan Gubernur Arinal.

Sementara thumbnail yang digunakan merupakan hasil olah digital. Memanfaatkan mesin pencari Yandex dengan metode reverse image search, didapatkan gambar yang serupa, dengan figur berjaket oranye berbeda dan keterangan tulisan yang juga berbeda.

Dengan fokus memeriksa komponen foto, juga didapatkan gambar orang yang memegang uang sebagai barang bukti sebagai bagian dari foto lain. Keduanya adalah foto dari kantor berita Antara. Potongan foto pertama dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin tahun 2019 dan potongan foto kedua dari OTT pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2018.

Hasil penelusuran lebih lanjut di berbagai pemberitaan media juga tidak ada yang menyebut penetapan Arinal sebagai tersangka KPK. Informasi teranyar hanya menyebut kalau KPK membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek di Provinsi Lampung, seperti diberitakan Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Kesimpulan

Berdasar penelusuran fakta yang dilakukan, informasi mengenai pemeriksaan Gubernur Lampung selama 48 jam yang berujung dengan penetapan tersangka oleh KPK tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Video yang diunggah di Facebook hanya berisikan pembacaan berita soal tanggapan publik terhadap kunjungan Jokowi untuk memeriksa kondisi jalan di Lampung dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Lampung dan dugaan korupsi.

KPK, berdasar pemberitaan media, baru mempertimbangkan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.

Oleh sebab itu informasi yang menyebut Gubernur Lampung telah diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh KPK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty