Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Dilarang Beli dan Mengendarai Mobil Jika Sudah Vaksin?

Penduduk Jerman yang sudah divaksin tidak boleh membeli atau mengendarai mobil, benarkah?

Benarkah Dilarang Beli dan Mengendarai Mobil Jika Sudah Vaksin?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Beberapa waktu silam, di Facebook tersebar satu tangkapan layar unggahan dari Twitter. Unggahan itu mengklaim bahwa penduduk Jerman yang sudah divaksin tidak boleh membeli mobil. Kemudian, orang yang divaksin juga akan menerima surat dari perusahaan asuransi bahwa mereka tidak lagi diasuransikan dan tidak boleh berkendara.

Tangkapan layar ini dibagikan oleh akun Facebook Veronique Stevenson pada 28 Oktober (tautan). Ia juga menulis deskripsi "NO electric car for many then." atau tidak ada lagi mobil listrik bagi para penduduk Jerman.

Sebagai informasi, Jerman memang negara penggemar mobil, terlebih mobil listrik. Belakangan penggunaan mobil listrik semakin mendominasi pasar dan menggeser penjualan mobil dengan bahan bakar minyak.

Unggahan ini tidak terlalu ramai, tapi berpotensi menyesatkan jika informasi yang dibagikan keliru. Lantas, bagaimanakah faktanya?

Penelusuran Fakta

Martina Thöne, juru bicara kementerian transportasi Jerman, mengatakan tidak mengubah persyaratan hukum untuk mendapatkan SIM dan tidak berencana untuk melakukannya.

"Aturan umumnya adalah bahwa seseorang yang mengoperasikan kendaraan harus sehat untuk mengemudi," katanya kepada AFP pada 17 November. "Ini juga berlaku setelah vaksinasi dengan vaksin Covid-19 yang disetujui."

Lewat AFP, Alexander Schnaars, juru bicara Asosiasi Otomotif Jerman (ADAC), klub otomotif terbesar di negara itu, mengatakan bahwa riwayat vaksinasi pengemudi tidak menghalangi mereka untuk membeli atau mengendarai mobil.

Infografik Periksa Fakta Perkara Nyupir di Jerman

Infografik Periksa Fakta Perkara Membeli & Mengendarai Mobil di Jerman. tirto.id/Quita

Sumber:

AFP

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Nuran Wibisono