tirto.id - Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 Kg. Masyarakat nantinya hanya bisa membeli gas langsung di pangkalan gas resmi, bukan di pedagang eceran maupun agen.
Beberapa waktu lalu Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menginformasikan bahwa pemerintah akan mengatur penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan tersebut diterapkan karena banyk laporan mengenai subsidi gas LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi permainan harga yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Bahlil juga menjelaskan, para pengecer gas melon perlu mendaftar menjadi sub pangkalan. Masyarakat hanya dapat membeli gas LPG 3 kilogram tersebut di sub pangkalan resmi dari Pertamina. Dengan begitu, Pemerintah dapat mengontrol harga dan jumlah pembelian masyarakat.
Pemerintah telah menargetkan masyarakat yang dapat menikmati subsidi gas LPG 3 kg ini yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro atau UMKM, Petani Sasaran, dan Nelayan Sasaran.
Masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kilogram ini wajib untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu di MyPertamina dengan mendatangi pangkalan resminya. Berikut tata cara mendaftarnya.
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
konsumen dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan dengan menunjukkan KTP ke Petugas Pangkalan apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum, bawa KTP ke pangkalan terdekat agar petugas bisa mengecek status konsumen.
Jika konsumen ingin mendaftar sebagai pengguna jenis Rumah Tangga, konsumen perlu membawa KTP dan nomor KK dan Petugas Pangkalan akan membantu mendaftarkan konsumen ke Sistem Subsidi Tepat LPG. Jika konsumen ingin mendaftar sebagai pengguna jenis Usaha Mikro, konsumen perlu membawa KTP, foto tempat usaha, dan dokumen NIB dan Petugas Pangkalan akan membantu mendaftarkan konsumen ke Sistem Subsidi Tepat LPG.
Konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi. KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja. Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lain dengan membawa KTP.
Saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui sistem Subsidi Tepat LPG.
Kebijakan pembelian gas LPG 3 Kg masih bisa mengalami perubahan, sebab Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Bahlil untuk kembali membuka jalur distribusi gas LPG 3 kg ke pedagang eceran.
"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra