tirto.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suhasil Nazara menyampaikan, beleid turunan dari PP nomor 1/2019 bakal mengatur soal pajak deposito bagi devisa hasil ekspor yang diendapkan dalam negeri.
Ia menyampaikan, aturan tersebut akan membuat para eksportir menikmati insentif yang sama jika memindahkan depositonya dari satu bank ke bank lain di dalam negeri.
Ketentuan ini dimaksudkan agar devisa hasil ekspor tidak kabur ke luar negeri dan tetap berada di Indonesia.
"Tarifnya sama, cuma yang baru itu ada beberapa pelonggaran lagi, misalkan kalau depositonya diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama atau pindah dari satu bank ke bank lain," ujarnya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, nantinya beleid tersebut memang akan memiliki aturan turunan yang kini masih digodok oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Pokoknya ada semua itu aturan pelaksanaannya semuanya ada Peraturan BI, peraturan OJK," ucap Darmin di kantornya, Kamis (24/1/2019).
Darmin menyampaikan, aturan-aturan terkait penempatan DHE tersebut sebenarnya merupakan pembaruan dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya. "Sebenarnya itu, bunga depositonya sudah ada di PP yang lama," imbuhnya.
Yang berbeda, kata Darmin, adalah besaran bunga deposito dari devisa yang diendapkan. "Kalau taruh di dalam valas bunganya lebih rendah daripada kalau dia taruh dengan rupiah. Tapi Anda tunggu lah aturan turunannya," ucap Darmin.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto