tirto.id - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas regulasi-regulasi turunan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah menghapus industri perfilman dari daftar negatif investasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik investasi asing di industri perfilman Tanah Air.
"Yang mendasar adalah dibutuhkan permodalan, expertise dan pengalaman untuk meningkatkan kapasitas praktisi perfilman di Indonesia," kata Triawan dalam rapat kerja dengan Badan Ekonomi Kreatif di gedung DPR/MPR/DPD, di Jakarta, Kamis, (28/4/2016).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota DPR turut mengingatkan Bekraf untuk memperhatikan beberapa hal supaya pembukaan investasi tersebut tidak merugikan industri perfilman dalam negeri.
"Saya minta DNI film itu menjadi perhatian, terutama kesiapannya," kata Ketua Komisi X DPR RI Teuku Rafly Harsya.
Di sisi lain, anggota Komisi X Dadang Rusdiana menggarisbawahi supaya masuknya investasi asing tidak lantas menurunkan kualitas perfilman Indonesia. Ia juga menekankan, Bekraf harus mewaspadai agar investasi asing tidak ditunggangi untuk memasukkan budaya negara lain.
"Juga paket kebijakan ekonomi, dibuka DNI, investasi film dibuka 100 persen, mesti ada jaminan, kualitas film dan apakah benar di Indonesia tidak banyak yang mau investasi ke film," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen para investor dalam membangun bioskop, khususnya di daerah pedesaan.
Terkait potensi film sebagai kendaraan budaya asing, Triawan mengaku tidak khawatir.
"Kami tidak khawatir pembukaan DNI ini tidak akan ada ekspansi budaya. Kita diserang karena tidak ada kemampuan serang balik dengan meningkatkan peran orang film melalui modal yang semakin besar,” tandasnya.
Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Teuku Rafly Harsya didampingi oleh Sutan Adil. (ANT)
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra