tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa sebanyak 10 perusahaan dari 535 perusahaan tercatat atau emiten, belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau "free float" sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.
"Ada 10 perusahaan yang belum free float, dan beberapa perusahaan belum memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ia menegaskan bahwa aturan itu tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten.
"Sebagian dari perusahaan itu juga sudah disuspensi sahamnya. Sebagaian lagi sedang berupaya untuk memenuhi aturan itu. Pada bulan ini akan ada sanksi peringatan dan denda," ucap Samsul.
Salah satu perusahaan, menurut Samsul, merencanakan untuk memenuhi aturan itu pada tahun 2017 mendatang. Meski demikian, perusahaan itu tetap dikenakan denda.
"Selain denda, mereka juga harus menunjukkan proposal rencana itu ke Bursa," kata Samsul.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan bahwa untuk memenuhi aturan itu emiten dapat melakukan beberapa langkah, seperti melaksanakan penerbitan saham terbatas (right issue) hingga pemecahan nilai saham (stock split).
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora