tirto.id - Dalam debat calon gubernur di Mata Najwa (27/3), dibuka pertanyaan dari publik yang dikirim melalui media sosial Twitter. Salah satu pertanyaannya mengenai reklamasi yang sementara sudah dibatalkan PTUN.
Menanggapi hal tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa jika sudah diputuskan pengadilan maka harus ditaati.
"Tapi dalam koridor hukum juga bisa mengajukan banding. Misalnya ada satu pulau, banding, kami menang lagi. Nah, itu yang terjadi dalam proses hukum. Sebelum inkrah, ya kita harus ikuti proses hukum," kata Ahok.
Sedangkan Anies Baswedan saat menyatakan pendapatnya mengenai reklamasi sempat salah sebut saat menyatakan bahwa reklamasi dibuat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 57 tahun 1995. Padahal yang dimaksud Anies adalah Kepres Nomor 52 tahun 1995.
Dalam Kepres tersebut, Anies menyatakan bahwa wewenang reklamasi ada di bawah wewenang Gubernur DKI Jakarta sepenuhnya. "Kalau lihat gambarnya di Kepres itu beda sekali dengan gambar pulau-pulau yang sekarang ada. Sangat berbeda. Poinnya adalah reklamasi ini harus mencerminkan keadilan," kata Anies.
"Kalau saya, saya tidak akan naik banding," tegas Anies kemudian.
Penulis: Ahmad Khadafi
Editor: Ahmad Khadafi