tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengantisipasi terjadinya praktik politik uang, terutama di masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019. Antisipasi itu akan diwujudkan dalam bentuk tim patroli politik uang.
Masa tenang Pemilu 2019 akan jatuh pada 14, 15 dan 16 April mendatang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, tim pengawasan yang akan dibentuk ini tak hanya ditugasi mengawasi praktik politik uang saja, tetapi juga mengawasi potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Ke depan ini terutama hari tenang memastikan tida ada kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh ruang publik itu dibersihkan, kemudian tidak ada politik uang, jadi nanti Bawaslu ada patroli politik uang," jelas Ratna saat dihubungi, Senin (8/4/2019).
Tim patroli pengawasan ini juga diamini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Menurut Abhan, Minggu (7/4/2018) kemarin di Jakarta mengatakan, selama masa tenang kecenderungan politik uang berpotensi meningkat.
Abhan melanjutkan, selama masa tenang, Bawaslu akan melakukan gerakan tolak politik uang. Karena itu, dirinya meminta masyarakat atau pemilih memberikan perhatian terhadap gerakan ini.
"Karena kami yakin karena prosesnya (pemilu) diawali proses politik uang. Ini tanggung jawab bersama tidak hanya tanggung jawab KPK, KPU, Bawaslu, tapi seluruh komponen masyarakat. Terutama pemilih itu sendiri," tukas Abhan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno