Menuju konten utama

Bawaslu Minta Disdukcapil Transparan Soal Suket

Mekanisme yang tidak jelas dalam penerbitan suket berpotensi menciptakan pelanggaran pemilu

Bawaslu Minta Disdukcapil Transparan Soal Suket
Pria melintas di depan paparan data pelanggaran Pilkada 2017 bulan Desember 2016 di Jakarta, Jumat (6/1). Bawaslu DKI Jakarta dan Panwaslu Kota telah menangani 74 kasus dugaan pelanggaran kampanye sejak dimulai hingga tanggal 31 Desember 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil transparan terkait mekasime penerbitan surat keterangan (suket) bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Bawaslu menilai mekanisme yang tidak jelas berpotensi menciptakan pelanggaran pemilu. "Suket seperti lorong gelap. Harus kita perjelas lagi bagaimana mekanismenya," kata Ketua Bawaslu Ahmad Faruddin dalam diskusi "Bedah Tuntas Suket dalam Pilgub DKI Jakarta", Sabtu (21/01/2017).

Fahruddin mengkhawatirkan terjadinya pemalsuan suket saat pilkada berlangsung. Sebab selama ini tidak ada kejelasan tentang otentisitas suket. “Siapa yang akan bertanggungjawab apabila suketnya palsu?” tanyanya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anie-Sandi, M. Taufik mendesak Disdukcapil segera membuka jumlah suket yang telah mereka keluarkan. Taufik beralasan jumlah suket penting karena menggambarkan jumlah pemilih di pilkada nanti. Dia khawatir ketidakjelasan jumlah pemilih akan berdampak pada persiapan logistik bagi masing-masing pasangan calon. "Takutnya kalau ada yang nakal," ujar Taufik.

Taufik mengancam akan memperkarakan Disdukcapil secara hukum jika sampai H-5 pemilihan belum ada data yang jelas mengenai jumlah suket. Menurut Taufik untuk jumlah suket yang digunakan saat pilkada mesti sesuai dengan jumlah suket yang dikeluarkan Disdukcapil. Tak hanya itu, para pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan bantuan suket harus telah terdaftar dalam database kependudukan.

Nurahman mewakili disdukcapil memaparkan pihaknya menerbitkan suket dikarenakan minimnya persediaan blanko e-KTP. Suket dikeluarkan dalam dua versi. Pertama suket yang dikeluarkan bulan September 2016 yang hanya berlaku Pilkada. Kedua, suket yang dikeluarkan mulai November 2016 berlaku selama enam bulan ke depan sebagai pengganti sementara e-KTP.

Menurut Nurahman suket dikeluarkan karena minimnya persediaan blanko e-KTP. Dia menjamin warga penerima suket sudah masuk ke data base perekaman data e-KTP. Saat ini warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data sekitar 78 ribu orang. "Jadi, tidak mungkin ada warga yang punya suket ganda,” papar Nurahman.

Sampai saat ini terdapat dua format formulir suket. Pertama suket yang dikeluarkan bulan September 2016 yang hanya berlaku Pilkada. Kedua, suket yang dikeluarkan mulai November 2016 berlaku selama enam bulan ke depan sebagai pengganti sementara e-KTP.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: Ruhaeni Intan Hasanah
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar