Menuju konten utama

Bawaslu Jakarta Minta Kasus Warga Gagal Memilih Tak Terulang

Bawaslu DKI Jakarta meminta agar kasus sebagian warga tidak bisa memilih di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 tak terulang.

Bawaslu Jakarta Minta Kasus Warga Gagal Memilih Tak Terulang
Panitia Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memberikan surat suara kepada warga yang sakit untuk mengikuti pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 029, Kelurahan Kalibata, Jakarta, Minggu (17/2/2017). Pencoblosan ulang dilakukan sertelah adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengenai adanya lima orang yang melakukan pelanggaran saat pencoblosan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Achmad Fachrudin meminta KPU DKI Jakarta memperbaiki kualitas data pemilih dan proses pelaksanaan pemilihan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia berharap kasus banyaknya warga Jakarta yang gagal menggunakan hak pilihnya tak terulang di putaran kedua nanti.

"Problem ke depan itu ya selain kuantitas tapi juga soal kualitas, akurasi masalah daftar pemilih," kata Fachrudin kepada Tirto di Jakarta, pada Sabtu (4/3/2017).

Menurut Fachrudin, dari segi partisipasi pemilih yang mencapai 77 persen, penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta memang berhasil. Angka partisipasi itu terbaik kedua di Indonesia setelah Gorontalo.

Akan tetapi, ia melanjutkan, masalah kualitas akurasi data pemilih dan pelaksanaan pemilihan jauh lebih penting.

Menurut dia, Bawaslu DKI Jakarta menerima banyak laporan warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017. Penyebabnya tidak hanya karena mereka tak memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Ia mengaku menemukan masih ada sebagian warga tidak bisa memilih akibat kekurangan waktu. Padahal, mereka sudah membawa surat keterangan dan Kartu Keluarga.

Contoh lain, menurut dia, ada warga yang tidak bisa memilih karena berkas surat keterangannya kurang lengkap. Selain itu, ada warga gagal mencoblos hanya karena persediaan surat suara kurang.

Selain itu, ada sebagian warga yang justru menggunakan hak pilih pada pukul 13.00 WIB. Padahal, batas waktu menggunakan hak pilih selesai di jam tersebut.

"Jadi banyak faktor soal itu," ujar Fachrudin.

Adapun Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan lembaganya akan mendata kembali daftar pemilih Pilkada DKI Jakarta. KPU akan memulainya dengan pendataan daftar pemilih sementara (DPS).

Sumarno mengatakan, DPS itu terdiri atas DPT putaran pertama ditambah DPT tambahan yang terdata dalam pilkada putaran pertama 15 Februari 2017 lalu. Kemudian, data pemilih tersebut ditambah jumlah warga yang berusia 17 tahun per 19 April 2017 serta warga di bawah umur yang sudah menikah.

KPU juga akan menambahkan data pemilih yang secara administratif memiliki hak pilih tetapi tidak tercantum namanya dalam DPT serta tidak sempat hadir di TPS saat pemilihan putaran pertama.

Sumarno mengklaim lembaganya sudah proaktif untuk melengkapi DPT dengan terbuka terhadap laporan masyarakat. "Kita akan menerima laporan dari masyarakat, menerima pendaftaran, dan proaktif dari masyarakat."

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom