Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan TKI Bermodus Umroh

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus perdagangan TKI ke Timur Tengah.

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan TKI Bermodus Umroh
Petugas kepolisian menjemput tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (26/5). ANTARA FOTO/M Rusman

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku perdagangan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah dengan modus visa umroh, Fauzi Salim.

"Pada Selasa, Satgas TPPO Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim menangkap tersangka Fauzi Salim," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa (30/5/2017) malam, seperti diberitakan Antara.

Menurut Ferdy, Fauzi yang merupakan Dirut PT Fajar Semesta Raya Perkasa ditangkap oleh jajarannya di kediaman Fauzi yang beralamat di Jalan Moh Saleh I F/20 RT 3 RW 6 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut dia, penangkapan Fauzi merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus perdagangan orang ke Timur Tengah.

"Penangkapan Fauzi terkait pengiriman tujuh korban TKI yang diselamatkan oleh KBRI Kuala Lumpur yang akan dibawa ke Timur Tengah," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Fauzi dijerat tindak pidana perdagangan orang yang melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 103 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus visa umroh.

Modus yang digunakan para tersangka yakni menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai TKI di luar negeri dengan berangkat menggunakan visa umroh.

Dalam kasus tersebut, setidaknya ada 148 calon TKI korban kasus penjualan orang. Para TKI ilegal tersebut, dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah.

Para pelaku diketahui memanfaatkan jalur tikus seperti Entikong, Batam, dan Nunukan yang terletak di perbatasan untuk memberangkatkan para korban.

"Para korban ini diberangkatkan dari daerah masing-masing," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Ketika tiba di perbatasan, pelaku lainnya telah menunggu para korban. Kemudian para TKI ilegal tersebut langsung diserahkan ke pelaku lainnya.

Dalam kasus ini juga terungkap bahwa visa dikeluarkan oleh travel agen, padahal penerbitan visa bukan kewenangan travel agen.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra