tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan pemberkasan kasus surat jalan palsu dan kasus dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dua kasus tersebut saat ini tahap pemberkasan. Rencananya pekan ini diupayakan penyidik selesai dan bisa [dilakukan pemberkasan] tahap satu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (2/9/2020).
Bila pemberkasan rampung, penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan. Selain itu, hari ini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Pinangki Sirna Malasari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, atas dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra ihwal pengurusan fatwa agar buronan itu tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.
Sementara, Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah empat lokasi yang diduga sebagai tempat Pinangki 'mencuci' uang hasil suap.
Ia yang kini telah jadi tersangka, diduga menerima US$500 ribu dalam perkara ini. Dia dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah memeriksa saksi dalam kasus Pinangki.
"Ada dua pengelola apartemen yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (1/9).
Keduanya adalah pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono dan pengelola Apartemen Pakubuwono Signature Henry Utama.
Selain itu, ada tiga saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini yakni Wiyasa Santoso Kolopaking yang merupakan saudara pengacara Djoko Tjandra, Christian Dylan selaku Manajer Cabang PT Astra International/BMW Sales Operation Cabang Cilandak serta Sugiarto selaku sopir Pinangki.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto