tirto.id - Guna melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun anggaran 2014-2017, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada beberapa temuan dari BPK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2017).
Erwanto mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan adanya alokasi dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Namun, ia mengatakan hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.
Baca juga:
- Gubernur Papua Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
- Gubernur Papua Kembali Absen Penyidikan Kasus Korupsi
Menurut Erwanto, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak pekan lalu.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Hingga saat ini, kata dia, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan tercatat 15 orang.
Ia menegaskan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi. Namun, Lukas tidak datang dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
Erwanto mengatakan, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk diperiksa polisi pada pekan depan.
"Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9) pekan depan," ujarnya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto