Menuju konten utama

Bapanas Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp6.000 per Kg

HPP gabah kering panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10.

Bapanas Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp6.000 per Kg
Petugas merapikan karung yang berisi beras dengan alat berat di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan pemberlakuan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering giling (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg).

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” kata Arief, dikutip Antara, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, HPP gabah kering panen di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg.

Kemudian HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen,” jelas Arief.

Dia juga mengatakan bahwa HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Besaran HPP gabah dan beras yang diberlakukan tersebut, menurut Arief, sama besar dengan fleksibilitas yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Arief juga mengatakan bahwa dengan penetapan HPP GKP tersebut, harga batas bawah pembelian gabah atau beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah atau beras di tingkat petani.

Sebelumnya, Bapanas memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April 2024, dengan besaran yang sama dalam Perbadan tersebut.

"Jadi, instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” ujar Arief.

Arief menegaskan bahwa penetapan HPP gabah atau beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama pemangku kepentingan di bidang perberasan. Penetapan juga dibuat dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama pada kondisi aktual tiga lini—yakni di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras. Sehingga, harga komoditas pangan ini tidak turun terlampau jauh pada saat panen.

Kita tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir,” terang Arief.

Baca juga artikel terkait HARGA BAHAN PANGAN atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi