Menuju konten utama
Sscasn.bkn.go.id 2021

banyumaskab.go.id CPNS 2021: Cek SKD CPNS Banyumas & Passing Grade

Link pengumuman hasil SKD CPNS Pemkab Banyumas 2021 mulai hari ini, 13 November. 

banyumaskab.go.id CPNS 2021: Cek SKD CPNS Banyumas & Passing Grade
Sejumlah petugas memeriksa dokumen calon peserta tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diinformasikan secara online melalui laman SSCASN https://data-sscasn.bkn.go.id/skd mulai hari ini, 13 November 2021.

Selain itu, pengumuman juga diinformasikan melalui laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas banyumaskab.go.id dan situs milik Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Banyumas bkpsdm.banyumaskab.go.id.

Pengecekan pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Banyumas dapat dilakukan melalui laman SSCASN dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/skd

- Tuliskan nama instansi yang dilamar pada kolom Pencarian (Search), seperti Pemerintah Kab. Banyumas

- Pengumuman hasil SKD akan ditampikan secara otomatis di kolom Link Pengumuman

- Klik tulisan Pengumuman untuk melihat informasi lebih detail

Kemudian, pengumuman melalui laman Pemkab Banyumas dan BKPSDM Banyumas akan disajikan dalam beberapa informasi yang dapat diunduh, yakni pengumuman peserta yang berhak mengikuti SKB dan hasil kelulusan keseluruhan. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:

- Buka laman banyumaskab.go.id atau bkpsdm.banyumaskab.go.id

- Scrol ke bagian bawah laman

- Pilih file yang akan diunduh, yakni pengumuman peserta yang berhak mengikuti SKB maupun hasil kelulusan keseluruhan

Passing Grade SKD CPNS 2021 Banyumas

Peserta yang menginginkan lolos pada Seleksi SKD harus memenuhi passing grade (nilai ambang batas) yang telah ditetapkan.

Dikutip dari lamanJDIH MENPAN, beberapa rincian passing grade SKD pada tiap jenis formasi seleksi CPNS 2021 berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

- Kebutuhan Umum: TWK 65 - TIU 80 - TKP 166 - Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Disabilitas: TIU 60 - Total SKD 286

- Kebutuhan Khusus Cumlaude: TIU 85 - Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Diaspora: TIU 85 - Total SKD 311

- Kebutuhan Umum Dokter: TIU 80 - Total SKD 311

- Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api: TIU 70 - Total SKD 286

Nilai dari peserta SKD yang telah memenuhi passing grade akan mengalami pemeringkatan menurut jabatan yang dilamar.

Peserta dengan nilai SKD teratas pada bidang yang dilamar, memiliki peluang lolos Seleksi SKD dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dari nilai terbaik tersebut, hanya diambil sebanyak 3 kali dari kuota yang dibutuhkan jabatan untuk mengikuti Seleksi SKB.

Kemudian, apabila terdapat nilai yang sama dan masuk ke dalam 3 kali kuota jumlah jabatan. Maka, akan dilakukan seleksi kembali melalui pengurutan nilai tertinggi dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila setelah dilakukan pengurutan, masih terjadi kesamaan nilai dalam 3 kali kuota jumlah jabatan. Maka, peserta terkait akan diikutkan ke dalam Seleksi SKB.

Dikutip dari saluran Instagram milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Official, seleksi SKB akan dilaksana mulai tanggal 15 November 2021.

Pada saluran Instagram tersebut, juga disampaikan beberapa informasi terkait ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 seperti wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negative/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo