Menuju konten utama

Bansos Tak Cukup, Buruh: BBM Naik Berdampak Panjang ke Masyarakat

ASPEK Indonesia menilai bantuan yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk menahan lonjakan harga seluruh komoditas jika subsidi BBM dicabut.

Bansos Tak Cukup, Buruh: BBM Naik Berdampak Panjang ke Masyarakat
Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU 24.361.77 Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, Kamis (14/4/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

tirto.id - Pemerintah berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menanggapi hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menuturkan bantalan yang diberikan hanya sesaat. Tidak hanya itu, dia juga menilai bantuan yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk menahan lonjakan harga seluruh komoditas jika subsidi BBM dicabut.

"Itu kan bantalannya hanya dikasih sekali kan bukan tiap bulan rutin. Udah itu enggak ada lagi kan, masalahnya dampak dari kenaikan BBM itu kan dirasakan terus sampai manjang. Artinya betul-betul perlu regulasi yang saya kira sangat tidak pro ya terhadap kondisi rakyat yang sesungguhnya terjadi," katanya kepada Tirto, Selasa (30/8/2022).

Dia menjelaskan BSU yang diberikan pada pekerja yang bergaji di bawah Rp3.500.000 per bulan tidak akan efektif untuk meringankan beban dari tekanan lonjakan harga imbas adanya kenaikan harga BBM. Terlebih, banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya yang bergaji di bawah Rp3.500.000 ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu kata dia, pemerintah menggunakan data BPJS ketenagakerjaan untuk menyalurkan subsidi upah.

"Jadi kalau dia katakan yang dapat subsidi itu yang gajinya di bawah Rp3.500.000. Tapi apakah pemerintah tau pekerja dengan upah Rp3.500.000 itu berapa sih jumlahnya dan banyak juga pengusaha yang tidak mendaftarkan itu ke BPJS Ketenagakerjaan, artinya sangat minim sedangkan kuncinya adalah yang terdampak itu hampir 60 juta orang itu pekerja buruh formal dan informal," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan subsidi kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Subsidi ini diberikan sebanyak Rp600 ribu per bulan.

"Bapak presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan dengan bantuan sebesar 600 ribu rupiah. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum 3,5 juta per bulan," Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani menuturkan, pemberian anggaran diambil dari besaran subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun yang akan dibagikan pekan ini. Anggaran untuk bantuan kepada 16 juta pekerja akan menelan biaya Rp9,6 triliun. Lalu dia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tengah menyusun aturan teknis penyerahan bantuan.

Tidak hanya bantuan kepada pekerja, pemerintah memberikan bantuan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali dengan proses pembagian Rp300 ribu per bulan. Bantuan tersebut akan dibayarkan lewat Kementerian Sosial dan disalurkan via kantor pos.

"Nanti ibu mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp 12,4 Triliun," katanya.

Dia juga menuturkan bahwa pemerintah daerah terlibat dalam upaya melindungi daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan mewajibkan 2 persen dari dana transfer umum yakni DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) sekitar Rp2,17 triliun untuk subsidi transportasi seperti ojek dan nelayan serta perlindungan sosial tambahan.

"Jadi dalam hal ini masyarakat akan diberikan tiga jenis apa yang disebut bantalan sosial, yaitu BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat sebesar Rp 150 ribu kali empat kali, itu 12,4 triliun. Kemudian bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali dgn anggaran 9,6 triliun," jelasnya.

"Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemda dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak 2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan, dan tambahan perlindungan sosial," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM NAIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin