tirto.id - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha UMKM siap disalurkan kembali pada 2021 usai PERMENKUKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan.
"Tunggu tanggal peluncurannya," cuit Kemenkop UKM. "Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota menjadi lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data identitas calon penerima.
PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan PERMENKUKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonom Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2010 (COVID-19).
BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.#KemenKopUKM#SiapBersamaKUMKM#UMKMBangkit#KoperasiKeren#IndonesiaMajupic.twitter.com/WiVBIXIZzm
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) March 26, 2021
Perubahan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro, demikian ditulis dalam bagian Menimbang pada PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021.
Salah satu perubahan terdapat perubahan pada ayat (1) Pasal 3 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 sehingga Pasal 3 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria tertentu.
(2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud di ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 diubah, sehingga pasal 4 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
- Belum pernah menerima dana BPUM: atau
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pelaku usaha mikro sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR.
Syarat untuk mendapatkan bansos UMKM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Selanjutnya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Hal ini untuk meminimalisir adanya duplikasi data penerima serta nomor KTP yang tidak sesuai format administrasi kependudukan.
Data yang sudah terverifikasi itu akan diserahkan ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat provinsi. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Editor: Agung DH