tirto.id - Pemerintah masih membuka kemungkinan Bank Infrastruktur sebagai salah satu opsi untuk membiayai pembangunan yang tengah berjalan saat ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan gagasan mengenai Bank Infrastruktur memang bisa dipertimbangkan, meskipun pada prinsipnya tetap membutuhkan sinergi dengan langkah-langkah lain untuk dapat memecahkan masalah pendanaan.
“Karena memang pada dasarnya kita memerlukan pembiayaan infrastruktur, dan tidak bisa hanya mengandalkan perbankan. Seperti kita tahu, pendanaan di perbankan itu relatif jangka pendek, sementara infrastruktur adalah proyek jangka panjang,” kata Lukita di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Menurut Lukita, bentuk pembiayaan lain yang bisa dilakukan untuk mendorong Bank Infrastruktur bisa bermacam-macam. “Seperti penutupan obligasi, dan termasuk memanfaatkan Pembiayaan Investasi Non Anggaran serta dana-dana jangka panjang yang ada di asuransi, pensiun, BPJS, hingga sukuk dana haji,” ujar Lukita.
Lebih lanjut, Lukita menjelaskan konsep memanfaatkan dana-dana jangka panjang itu telah diterapkan di negara-negara lain. “Sebetulnya tidak harus lantas menjadi Bank Infrastruktur ya, tapi bisa juga menggunakan skema-skema pembiayaan yang sudah ada,” tambah Lukita.
Rencana pembentukan Bank Infrastruktur di Indonesia sendiri telah muncul sejak zaman Menteri Keuangan dijabat Bambang Brodjonegoro. Akan tetapi sampai sekarang, Menkeu Sri Mulyani Indrawati belum menyetujui pembentukan Bank Infrastruktur dengan alasan masih akan mempelajari rencana tersebut.
Dengan pembentukan Bank Infrastruktur itu, Bambang bermaksud mempermudah pemerintah dalam mencari dana yang bisa digunakan membangun infrastruktur. Bambang menilai, selama ini proyek infrastruktur terkendala dengan oleh masalah terbatasnya budget dan BUMN tidak terlalu antusias untuk mengakomodasi infrastruktur. Kondisi ini ditambah dengan iklim investasi yang kurang menarik, karena ada masalah pengadaan tanah.
Oleh karena itu, selain mampu menerbitkan obligasi dalam jumlah besar, bank infrastruktur diharapkan bisa menciptakan sinergi dengan investor swasta, private equity, dan sektor perbankan, sehingga partisipasi mereka dalam pendanaan proyek bisa meningkat.
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pun disebut-sebut akan menjadi bank infrastruktur.
Sementara itu, untuk pembentukan bank infrastruktur rencananya menggunakan Rancangan Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia sebagai payung hukumnya.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH