tirto.id - Bandara Halim Perdanakusuma adalah Barang Milik Negara (BMN) yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk digunakan. Sejarah pengelolaan bandara tersebut pasca kemerdekaan Indonesia dipegang Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), mulai 20 Juni 1950.
Situasi terkini Bandara Halim Perdanakusuma, dikelola PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS): salah satu anak perusahaan PT Whitesky Aviation. Hak konsesi PT ATS terhadap bandara tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 527/PK/PDT/2015.
Sejarah Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma
Bandara Halim Perdanakusuma merupakan salah satu bandar udara internasional di Jakarta, Indonesia. Jauh sebelum seperti sekarang ini, daerah bandara tersebut pada abad ke-7 adalah bagian tanah partikelir milik Pieter van der Velde, tentara Belanda.
Tanah kekuasaan Pieter van der Velde itu melingkupi seluruh daerah Cililitan, dan diberi nama Tandjoeng Ost. Pada kurun 1924, sebagian tanah tersebut dibangun lapangan terbang pertama di Batavia (Jakarta) yang disebut Vliegveld Tjililitan.
Setengah dekade pasca kemerdekaan Indonesia, Belanda menyerahkan Bandara Udara Cililitan kepada pemerintah pada 20 Juni 1950. Hak penggunaan bandara pada waktu itu, langsung diinisiasi AURI untuk pangkalan udara militer.
Dalam perjalanannya, Bandar Udara Cililitan berganti nama menjadi Halim Perdanakusuma pada 17 Agustus 1952. Penggantian nama tersebut bertujuan untuk mengenang wafatnya Abdul Halim Perdanakusuma: seorang komodor TNI AU yang meninggal dunia saat menjalankan misi mengangkut senjata menggunakan pesawat terbang dari Thailand ke Indonesia pada Desember 1947.
Dilansir lamanAngkasa Pura 2, Pada tahun 1974, bandara Halim Perdanakusuma berbagi penerbangan internasional dengan Bandara Kemayoran, karena terjadi kepadatan di sana. Namun, terdapat ketentuan Internasional yang menjelaskan bahwa penerbangan publik hanya dapat dilayani otoritas sipil.
Oleh karena itu, TNI AU melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Kesepakatan maskapai tersebut dituangkan dalam Surat Nomor Skep/27/IV/1990 dan Nomor Perjama/03/lll/1990.
Perjanjian kerjasama Bandara Halim Perdanakusuma antara TNI AU dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara berakhir pada 2002. TNI AU kemudian melalui Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuka kesempatan kepada masyarakat atau berbagai pihak dalam pengelolaan bandara tersebut.
Dalam hal ini, PT Angkasa Transportindo Selaras merupakan salah satu perusahaan yang tertarik bekerja sama dengan TNI AU. Segenap pengurusan dilakukan Perseroan Terbatas tersebut mulai dari mendapatkan Surat Nomor S-279/MK.G/2005 dari Menteri Keuangan hingga Perjanjian kedua belah pihak yang tertuang dalam Surat Nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau dan 001/ATS-EKS/11/2006.
Akan tetapi, meskipun telah dilakukan perjanjian, PT ATS dalam perjalanannya belum bisa mengelola Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Hal ini karena terminal bandara masih dikuasai PT Angkasa Pura (AP) II yang menggantikan Dephub.
Puncaknya, pada 21 Juli 2022 lalu, TNI AU, PT ATS, dan PT AP II mencapai kesepakatan. PT ATS mendapatkan haknya mengelolah Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, masih ada beberapa aset milik PT Angkasa Pura II yang berada di area bandara tersebut.
Denon Prawiraatmadja, CEO Whitesky Group menuturkan, “Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada di bawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.”
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra