Menuju konten utama

Baleg DPR RI: RUU KSDAHE Perlu Hati-hati Guna Antipasi Gugatan MK

Anggota Baleg Supriansa berharap agar pengusul RUU KSDAHE yakni Komisi IV DPR RI dapat memperkuat argumentasi revisi UU tersebut.

Baleg DPR RI: RUU KSDAHE Perlu Hati-hati Guna Antipasi Gugatan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang sejumlah Akademisi dan NGO. (dpr.go.id/Oji/FTR)

tirto.id - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), Supriansa meminta agar rencana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Dia pun berharap agar pengusulnya, Komisi IV DPR RI dapat memperkuat argumentasi revisi UU tersebut.

Hal itu Supriansa ungkapkan sebagai antisipasi adanya gugatan di kemudian hari di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, juga demi mengacu asas kehati-hatian dalam perancangan UU.

“Dalam setiap melahirkan Undang-Undang segala hal ini memang perlu diperhatikan secara baik dan secara menyeluruh supaya kalau kita digugat di MK, tetapi argumentasi kita dalam mempertahankan undang-undang itu jelas adanya,” kata dia saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KSDAHE, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022) sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) tersebut menilai, bawa UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE ini masih dipandang baik dari segi susunan-susunan dan pasal-pasal di dalamnya.

“Saya setuju bahwa Undang-Undang yang ada jauh lebih bagus dibanding yang diusulkan,” ujar Supriansa.

Dalam RUU KSDAHE yang tengah dilakukan harmonisasi, disebutkan bahwa sumber daya alam (SDA) hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan serta peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.

SDA sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi SDA hayati.

Kemudian dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan non-komersial. Dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian, atau perkebunan sesuai dengan kewenangannya.

Adapun hal lain yang juga penting dalam revisi UU ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, serta keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa.

Baca juga artikel terkait BALEG DPR RI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri