Menuju konten utama

Balas Budi Sandiaga Uno untuk Gerindra dan Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pernah jadi juru kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI. Kini, posisinya berubah.

Balas Budi Sandiaga Uno untuk Gerindra dan Jawa Barat
Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Sandiaga Uno. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Prabowo Subianto merasa perlu mendongkrak nama Sudrajat sebagai calon Gubernur Jawa Barat yang diusung partainya dalam pertarungan Pilkada tahun 2018. Ia ingin merekrut orang-orang untuk menjadi juru kampanyenya. Mantan orang nomor satu pasukan elit Kopassus ini lalu meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, agar menjadi salah satu juru kampanye.

"Saya kira sekali-sekali boleh lah [jadi juru kampanye]," kata Prabowo, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/12) pekan lalu.

Sandiaga Uno lalu menyanggupinya. Terlebih tugas tersebut datang langsung dari sang Ketua Umum. Menurutnya permintaan ini sudah diutarakan Prabowo sebelum disampaikan ke wartawan. "Saya sudah dikonsultasikan untuk jadi juru kampanye," katanya, Senin (11/12) kemarin.

Meski menyanggupi, Sandi memberikan ancang-ancang bahwa kegiatan ini tidak mengganggu tugas utamanya sebagai Wakil Gubernur DKI. Jika jadwalnya di DKI berbarengan dengan jadwal kampanye Sudrajat, maka Sandi akan lebih memilih tugas utamanya.

Ini juga atas permintaan Prabowo, yang menurut Sandi tetap memintanya "menjalankan tugas utama di DKI."

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan tidak ada masalah jika Gubernur dan atau Wakil Gubernur DKI, bahkan pimpinan daerah lain sekali pun, jadi juru kampanye bukan di daerahnya. Tidak ada aturan yang melarang pejabat publik jadi juru kampanye pihak lain.

Sebaliknya ini dibolehkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum serta turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013.

Dalam UU 8/2012 tertulis bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri, dan kepala daerah boleh terlibat kampanye pengerahan massa dan rapat umum. Namun diatur dalam Pasal 87 bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara dalam PP 18/2013, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 yang berbunyi: "pejabat negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye Pemilu."

"Jadi boleh saja. Itu kan masalah politik dan Sandi dari partai politik," kata Agus kepada Tirto, Senin (11/12/2017).

"Ini masalah etika," katanya, ketika ditanya apa yang bermasalah dari ini. Agus mengatakan pejabat daerah yang jadi juru kampanye tidak paham bagaimana menjadi pelayan publik yang baik.

Pejabat publik sudah seharusnya meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan pikirannya hanya untuk kemaslahatan konstituen. Tidak menjadi juru kampanye adalah salah satu risiko yang harus diambil.

"Tapi kalau hanya sekali dan itu tidak mengganggu ya tidak apa-apa. Selain itu sebaiknya jangan," katanya.

Dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, Anies-Sandi juga sempat dibantu oleh pejabat daerah aktif. Ketika itu Gubernur Jawa Barat sekaligus politisi senior PKS melakukan hal yang sama dengan apa yang bakal dilakukan sandi: menjadi juru kampanye.

"Sebagai kader PKS siap jadi juru kampanye karena Pak Anies dan Pak Sandi dicalonkan PKS dan Gerindra. Tentu saja saya sebagai kader PKS harus siap kampanye putaran kedua, jadi juru kampanye putaran kedua," Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (1/3), dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino