Menuju konten utama

Bahar Smith Gugat Kemenkumkam Usai Dipenjara di Nusakambangan

Kuasa hukum Bahar Smith menilai pemenjaraan kliennya berdasar sentimen pribadi alias baper.

Bahar Smith Gugat Kemenkumkam Usai Dipenjara di Nusakambangan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Tim kuasa hukum Bahar Smith menguggat surat keputusan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham terkait pemenjaraan lagi setelah asimilasinya dicabut. Sidang perdana gugatan akan digelar, Kamis (9/7/2020) besok.

"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," kata Tim Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar kepada reporter Tirto, Rabu (8/7/2020).

Bahar Smith bebas dari LP Pondok Rajeg Cibinong pada 16 Mei 2020 lewat program asimilasi setelah menjalani masa tahanan 17 bulan. Tiga hari berikutnya, ia kembali dipenjara karena melanggar aturan asimilasi. Kemenkumham memutuskan dengan alasan keamanan, Bahar Smith akhirnya ditahan hingga masa hukuman habis pada 18 November 2021 di pulau penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz menilai, pengajuan gugatan dilakukan karena mereka menduga penerbitan surat pencabutan asimilasi Bahar Smith melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, tim kuasa hukum juga melihat dalil yang digunakan pihak pemasyarakatan sangat subjektif dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ia mencontohkan beberapa dalil.

Pertama adalah soal Bahar Smith melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aziz mengatakan, Bahar tidak mengundang atau menyuruh orang untuk berkerumun dan menyambutnya saat mendapatkan asimilasi.

Kedua, Bahar tidak seharusnya dipersoalkan akibat ceramah. Sebab, kata Aziz, ceramah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Materi ceramah pun tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi tidak ada laporan polisi soal ceramah Bahar.

Oleh sebab itu, mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenkumham RI.

"Pihak Kemenkumham juga mengakui itu tidak ada laporan kepolisian jadi hanya bersifat subjektif belaka. Kemudian juga tidak bisa dibuktikan bahwa itu memang tindakan pidana, itu hanya tindakan sewenang-wenang yang didasarkan oleh perasaan belaka dan baper atau subjektif tadi," kata Aziz.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali