tirto.id - Niat berpuasa merupakan salah satu rukun bagi umat Islam yang hendak mengerjakan puasa Ramadan. Hampir tak ada perbedaan di kalangan ulama perihal niat beribadah. Mereka sepakat bahwa niat adalah syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Sebuah ibadah dianggap tidak sah dan tidak berpahala apabila tak dibarengi niat.
Betapa pentingnya fungsi niat, hingga Imam Syafi’i, Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu Dawud, dan al-Daruquthni menyatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Sementara Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Jami’ul-‘Ulum wal Hikam menyebutkan fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan.
Niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah. Apakah seseorang beribadah karena mengharap rida Allah atau ia beribadah karena selain Allah.
Bacaan doa niat puasa adalah sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu sauma ghadin an'adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita'ala".
Artinya, "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Membaca doa niat berpuasa dapat dilakukan ketika sebelum memulai puasa, sebelum melaksanakan sahur, atau dapat dilakukan ketika malam hari sesudah melaksanakan salat tarawih.
Terdapat dua rukun utama berpuasa, yaitu niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari.
Dalam buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2018:5) salah satu dalil tentang niat puasa adalah riwayat yang disampaikan oleh Hafshah, bahwa Nabi saw bersabda, "Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya".
Rujukan yang sama juga diacu dalam Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (2017:17)
Selain itu, diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya ….” (H.R Bukhari). Atas dasar tersebut, karena puasa termasuk ibadah, maka niat untuk mengerjakannya termasuk ke dalam rukun puasa.
Kekeliruan yang terjadi dalam melafalkan niat puasa tak secara langsung dapat berpengaruh pada sah atau tidaknya puasa, selama terbesit dalam hati masing-masing untuk melakukan ibadah puasa pada keesokan harinya.
Sementara kaitan antara niat berpuasa dan sahur menurut pendapat Imam Syafi’i bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit dalam hatinya maksud untuk berpuasa.
Dalam tradisi Islam di Indonesia, seringkali didapati setelah pengerjaan salat tarawih, jemaah kemudian mengucapkan niat puasa bersama-sama. Dalam Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan, hal tersebut tidak terlepas dari pentingnya niat puasa Ramadan.
Jika seseorang lupa tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Ada kemungkinan, seseorang lupa berniat puasa keesokan paginya ketika melaksanakan sahur.
Oleh karenanya, dilakukanlah pembacaan niat puasa itu bersama-sama, dengan suara keras. Dalil membaca niat puasa dengan suara keras dapat dijumpai dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah.
Aisyah berkata, "Rasulullah datang kepada saya lalu bertanya, "Apa ada makanan?" Kami menjawab, "Tidak ada". Rasulullah berrkata, "Kalau begitu saya berpuasa" (H.R Muslim No 1951)
Sebagai catatan, jika seseorang berniat berpuasa saat makan sahur, dan ketika itu tanda waktu imsak sudah dikumandangkan dari masjid, niat tersebut tetap sah. Dalam hal ini, imsak bukanlah tanda seseorang untuk berhenti makan sahur. Puasa sendiri, dimulai setelah terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dikutip dari situs web resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalil atas hal ini adalah sabda Nabi, "Sesungguhnya Bilal azan di kala malam (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum.”
Dalam hal niat berpuasa, ada dua permasalahan yang sering diperbincangkan para ulama, yaitu waktu pelaksanaan niat dan hukum memperbaharui niat.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan niat, imam empat mazhab sepakat bahwa puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nazar, puasa qadha’, dan puasa kafarah, niatnya harus dilaksanakan pada malam hari sebelum fajar. Selain Malik, imam mazhab juga sepakat bahwa niat puasa sunah tidak harus dilaksanakan pada malam hari.
Editor: Fitra Firdaus