RCEP adalah perjanjian dagang bebas yang melibatkan 10 negara Asean dengan 6 mitra dagang lain: Korsel, China, Australia, India, Jepang & Selandia Baru.
Berbeda dari UU Paten sebelumnya yang mewajibkan pengusaha barang paten produksi di dalam negeri, UU Ciptaker memungkinkan pengusaha mengimpor dari luar.