Nabila Ramadhanty

Indeks Tulisan

Politik
Kamis, 29 Jan

Kaesang Sebut Sejumlah Tokoh akan Gabung PSI selain Rusdi Masse

Kaesang menyebut, arus masuk tokoh nasional ke PSI tidak akan berhenti pada satu nama saja seperti Rusdi Masse.
Politik
Kamis, 29 Jan

Kaesang Sebut Mr J akan Hadir di Agenda Rakernas PSI Besok

Kaesang juga sempat menanyakan keberadaan Ketua Dewan Pakar Nasional PSI, Sunni Tanuwidjaja, yang ternyata diwakili dalam acara tersebut.
Ekonomi
Kamis, 29 Jan

Gubernur Sulut Soroti Peredaran Sianida Liar di Tambang Rakyat

Yulius mengungkapkan bahwa peredaran sianida di wilayah tambang saat ini dalam kondisi tak terkendali atau lepas liar sehingga perlu diatur.
Ekonomi
Kamis, 29 Jan

Usulan Tambang Rakyat Sumbar Dipangkas, dari 332 ke 121 Blok

Wakil Gubernur Sumatra Barat, Vasko Ruseimy, mengakui adanya selisih yang besar, bahkan menyebut angka usulan awal yang jauh lebih tinggi, yakni 495 blok.
Hukum
Kamis, 29 Jan

Habiburokhman soal Loyalitas Kapolri: 100% Loyal ke Prabowo

Habiburokhman mengungkapkan isu soal loyalitas Kapolri muncul dari tokoh yang pada masa politik 2024 lalu berseberangan dengan Presiden Prabowo.
Politik
Kamis, 29 Jan

PAN Dorong Hapus Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Eddy mengatakan, PAN berkeyakinan bahwa kehadiran sistem ambang batas parlemen membuat aspirasi jutaan pemilih tidak bisa tertampung di DPR.
Hukum
Kamis, 29 Jan

Safaruddin Desak Kapolres Sleman Terbitkan SP3 Kasus Hogi Minaya

Safaruddin juga menyoroti langkah kepolisian dan kejaksaan yang mencoba menempuh jalur restorative justice (RJ).
Hukum
Kamis, 29 Jan

Anggota DPR Semprot Kapolres Sleman karena Tak Paham KUHP Baru

Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto terbata-bata mengenai nomor UU  undang-undang dan kapan KUHP baru mulai berlaku.
Hukum
Rabu, 28 Jan

KPK Respons Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pemeriksaan Jokowi kepada penyidik.
Hukum
Rabu, 28 Jan

Batas Gratifikasi Jadi Rp1,5 Juta, KPK: Sesuai Tren & Inflasi

KPK juga menghapus ketentuan batas nilai gratifikasi untuk hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun.