Indeks Tulisan
Ahok Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) yang diselenggarakan Bareskrim Polri.
Adu Strategi Pasukan Medsos Cagub DKI Jakarta
Tiga pasangan peserta Pilkada DKI Jakarta memiliki tim sukses yang siap bertarung di media sosial. Setiap tim sukses memiliki strategi masing-masing. Terlibatnya para selebriti Twitter membuat persaingan di dunia maya semakin penuh warna.
Perang di Media Sosial untuk Merebut Jakarta
Dunia maya bukan lagi hal yang patut disepelekan. Tiga pasang kandidat peserta Pilkada DKI Jakarta mempersiapkan tim khusus untuk bertarung di media sosial. Mereka juga menyebar pasukan maya untuk menguasai jagat dunia maya.
Polri Akan Susun Kesimpulan Gelar Perkara Ahok Malam Ini
Polisi merencanakan malam ini akan Rencananya kesimpulan dari gelar perkara atas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Kabareskrim: Kalau Ada Bukti Tambahan Silakan Disampaikan
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memberikan Keterangan bahwa saat ini gelar perkara masih pada tahap pembacaan hasil pemeriksaan penyidik.
Ahok Pilih Kampanye Daripada Ke Gelar Perkara
Ahok memutuskan tidak menghadiri gelar perkara di Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya. Dengan alasan melakukan kampanye Pilkada, kehadiran Ahok diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"BNPT Lebih Banyak Melakukan Pendekatan Formal Seremonial"
Serangan bom yang dilakukan mantan terpidana teroris di Gereja Oikumene Samarinda menimbulkan pertanyaan. Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dinilai tidak efektif karena tidak mampu mencegah tindak terorisme.
Melawan Rekrutmen Teroris di Lapas
BNPT membuat Program Deradikalisasi bagi para narapidana teroris yang masih berada di Lapas. Kebijakan ini dinilai tidak memiliki framework utuh yang melibatkan Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kemenkumham, juga lembaga negara lainnya. Buktinya, Lapas justru bisa menjadi ajang rekrutmen.
Ancaman Bom dari Kambuhnya Napi Terorisme
Teror bom molotov terjadi di Gereja Oikumene Samarinda dan Vihara Budi Dharma Singkawang hanya dalam rentang 15,5 jam. Pelaku bom Samarinda ternyata mantan narapidana (napi) terorisme. Mereka kembali leluasa melakukan aksinya karena tak pernah ada pengawasan lagi setelah para napi terorisme itu bebas dari jeruji besi.
"Ketakutan Muncul Negara Komunis Sebenarnya Sudah Tak Ada"
DPR memasukkan komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai paham terlarang dalam revisi R-KUHP. Bagi setiap orang yang menyebarkan ajaran tersebut di muka publik akan diganjar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Sedangkan orang yang menyebarkan paham tersebut dengan tujuan mengganti dasar negara akan dikenai sanksi pidana 7 tahun penjara.
Masuk tirto.id








