Kasus pembakaran bendera bertuliskan tauhid di Garut dinilai gampang dipolitisasi kelompok oposan karena pelakunya adalah Banser yang diasosiasikan mendukung Jokowi.
"Jadi kalau ada satu dua orang mengucapkan itu atau mengacungkan jari dukungan kepada capres tertentu itu hanya spontanitas saja. Bukan direncanakan matang-matang," kata Mustofa.
PGI menilai, aturan yang tertulis dalam pasal tersebut kurang memahami maksud dari sekolah minggu dan kaketisasi karena menyamakannya dengan pendidikan pesantren.
Bawaslu DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Maruf melanggar aturan kampanye pemilu 2019 karena memasang videotron kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.