tirto.id - Kemendikbudristek mengimbau terkait aturan libur sekolah Desember 2021 tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (16/12/2021).
Aturan Libur Sekolah Desember 2021 sesuai SE Kemendikbudristek
Beberapa hal yang disampaikan terkait aturan libur sekolah yakni:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (Dikdas), dan pendidikan menengah (Dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan 2021/2022 yang telah ditetapkan.
3. Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah
"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru," ujar Suharti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, hari ini.
4. Para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Sekolah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
7. Orangtua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.